Periksa Ketua RT, Polisi Urung Cecar Haposan
Selasa, 15 Maret 2011 – 01:11 WIB
Haposan dan Cirus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya menjadi tersangka atas laporan Kejaksaan Agung terkait hasi investigasi dugaan pemalsuan rencana penuntutan atas (rentut) Gayus Tambunan.
Baca Juga:
Untuk Cirus sendiri, polisi menjeratnya dengan pasal pidana korupsi. Yakni menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan menghilangkan sangkaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tangerang 2009 lalu.
Saat itu, Cirus selaku jaksa yang menangani kasus Gayus diduga menghilangkan sangkaan korupsi yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus dari dakwaan JPU. Di sinilah penyidik menduga ada peran Haposan selaku pengacara Gayus dalam penghilangan pasal itu. Pasalnya Gayus mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan agar tuntutan yang dikenakan padanya diringankan.(zul/jpnn)
JAKARTA — Rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung yang dijadwalkan Selasa (15/3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif