Periksa Ketua RT, Polisi Urung Cecar Haposan

Periksa Ketua RT, Polisi Urung Cecar Haposan
Periksa Ketua RT, Polisi Urung Cecar Haposan
Haposan dan Cirus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus ini. Keduanya menjadi tersangka atas laporan Kejaksaan Agung terkait hasi investigasi dugaan pemalsuan rencana penuntutan atas (rentut) Gayus Tambunan.

Untuk Cirus sendiri, polisi menjeratnya dengan pasal pidana korupsi. Yakni menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan menghilangkan sangkaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tangerang 2009 lalu.

Saat itu, Cirus selaku jaksa yang menangani kasus Gayus diduga menghilangkan sangkaan korupsi yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus dari dakwaan JPU. Di sinilah penyidik menduga ada peran Haposan selaku pengacara Gayus dalam penghilangan pasal itu. Pasalnya Gayus mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan agar tuntutan yang dikenakan padanya diringankan.(zul/jpnn)

JAKARTA — Rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung yang dijadwalkan Selasa (15/3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News