Polri Ungkap Penyeludupan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari Iran, Begini Kronologinya
Kamis, 11 Mei 2023 – 17:59 WIB
Mukti menyebutkan pelaku melancarkan aksinya menggunakan jalur laut dengan mengirimkan kepada seseorang.
Baca Juga:
Dia menyebutkan tersangka NB menyewa kapal nelayan untuk menjemput narkoba tersebut.
"Tim melihat dan mencurigai satu unit speedboat berwarna putih di pinggir pantai serta satu unit kapal nelayan yang bergerak menuju laut," ungkapnya.
Dia menyebutkan saat melakukan penangkapan, satu orang pelaku nekat menceburkan diri ke laut.
Seusai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi.
Mukti menyebutkan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(mcr8/jpnn)
Berikut kronologis penangkapan WNA Iran penyeludup 264 Kg sabu-sabu cair oleh pihak kepolisian.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali