RESMI! Kepala Desa Tempat Salim Kancil Dibunuh Ditetapkan Tersangka

jpnn.com - POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di desanya. Kasus tersebut menyebabkan seorang aktivis lingkungan setempat tewas.
Namun, Hariyanto ditetapkan bukan sebagai pelaku atau otak aksi pengeroyokan yang menewaskan Salim alias Kancil dan membuat Tosan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar- Awar, Pasirian, Lumajang.
“Kadesnya itu kami tetapkan bukan sebagai otak pembunuhan atau pengeroyokan, tapi dengan kasustambangilegal,” terangKapolda Irjen Pol Anton Setiadji, di Mapolda Jatim, kemarin (30/9).
Menurut Anton Setiadji, Kades Selok Awar Awar itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Lumajang.
Hariyono dinilai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang melakukan pertambangan tanpa izin. “Kades ini juga memiliki tambang pasir. Namun, tambangnya itu ilegal. Jadi, dia langsung kami tahan,” ungkapnya. (sar/ dia/han/c2/jay)
POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI