RESMI! Kepala Desa Tempat Salim Kancil Dibunuh Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di desanya. Kasus tersebut menyebabkan seorang aktivis lingkungan setempat tewas.
Namun, Hariyanto ditetapkan bukan sebagai pelaku atau otak aksi pengeroyokan yang menewaskan Salim alias Kancil dan membuat Tosan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar- Awar, Pasirian, Lumajang.
“Kadesnya itu kami tetapkan bukan sebagai otak pembunuhan atau pengeroyokan, tapi dengan kasustambangilegal,” terangKapolda Irjen Pol Anton Setiadji, di Mapolda Jatim, kemarin (30/9).
Menurut Anton Setiadji, Kades Selok Awar Awar itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Lumajang.
Hariyono dinilai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang melakukan pertambangan tanpa izin. “Kades ini juga memiliki tambang pasir. Namun, tambangnya itu ilegal. Jadi, dia langsung kami tahan,” ungkapnya. (sar/ dia/han/c2/jay)
POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur