TPK Siapkan Kunjungan ke Swiss
Upaya Selamatkan Aset Koruptor
Senin, 10 Mei 2010 – 03:20 WIB
TPK Siapkan Kunjungan ke Swiss
Selain MLA untuk aset pemblokiran aset tersebut, TPK juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan MLA kepada pemerintah Belanda. Itu terkait dengan penanganan Maria Pauline Lumowa, tersangka tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun. "Upaya itu dalam rangka menindaklanjuti pengembalian aset," kata ketua TPK Darmono, pekan lalu.
Baca Juga:
TPK juga mengupayakan melakukan ekstradisi. Misalnya terhadap Sherny Kojongian, terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS), yang mempunyai kedudukan hukum sebagai permanent residence di Amerika Serikat. "Segera diselesaikan pembuatan surat permohonan ekstradisinya," katanya.
Hingga saat ini, TPK sudah hampir berhasil membawa pulang terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun Adrian Kiki Ariawan. Itu setelah mantan Presdir Bank Surya itu ditangkap oleh otoritas di Australia Barat pada 28 November 2008. Saat ini, upaya memulangkan Adrian Kiki sedang dalam tahap banding. (fal)
JAKARTA - Upaya penyelamatan aset milik koruptor sedang diupayakan pemerintah. Tim Pemburu Koruptor (TPK) saat ini menyiapkan perbaruan Mutual Legal
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran