TPK Siapkan Kunjungan ke Swiss
Upaya Selamatkan Aset Koruptor
Senin, 10 Mei 2010 – 03:20 WIB
Selain MLA untuk aset pemblokiran aset tersebut, TPK juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan MLA kepada pemerintah Belanda. Itu terkait dengan penanganan Maria Pauline Lumowa, tersangka tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun. "Upaya itu dalam rangka menindaklanjuti pengembalian aset," kata ketua TPK Darmono, pekan lalu.
Baca Juga:
TPK juga mengupayakan melakukan ekstradisi. Misalnya terhadap Sherny Kojongian, terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS), yang mempunyai kedudukan hukum sebagai permanent residence di Amerika Serikat. "Segera diselesaikan pembuatan surat permohonan ekstradisinya," katanya.
Hingga saat ini, TPK sudah hampir berhasil membawa pulang terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun Adrian Kiki Ariawan. Itu setelah mantan Presdir Bank Surya itu ditangkap oleh otoritas di Australia Barat pada 28 November 2008. Saat ini, upaya memulangkan Adrian Kiki sedang dalam tahap banding. (fal)
JAKARTA - Upaya penyelamatan aset milik koruptor sedang diupayakan pemerintah. Tim Pemburu Koruptor (TPK) saat ini menyiapkan perbaruan Mutual Legal
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda