Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg
Senin, 08 Mei 2017 – 23:15 WIB
Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.
Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)
Polsek Bekasi Utara berhasil menciduk seorang tukang ojek pangkalan yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja di daerah Penggilingan, Cakung,
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan