Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg
Senin, 08 Mei 2017 – 23:15 WIB

Barang bukti narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.
Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)
Polsek Bekasi Utara berhasil menciduk seorang tukang ojek pangkalan yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja di daerah Penggilingan, Cakung,
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba