Yang Bikin Kapok Pelaku Kejahatan Seksual Bukan Vonis Hakim tapi...

jpnn.com - JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren At-Taibin, Cibinong, Anton Medan mengatakan vonis hakim bagi pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam banyak kasus memang belum memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga. Tapi, menurut Anton, selama proses hukum di kepolisian sampai vonis dijatuhkan dan pindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), pelaku akan mengalami siksaan yang sangat luat biasa.
“Kalau melihat tuntutan jaksa sampai vonis hakim terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual, kayaknya memang tidak adil. Tapi selama berada di rumah tahanan sampai ke Lapas, pelaku akan disiksa sangat luar biasa. Di dalam itu berat,” kata Anton, Sabtu (7/5).
Berapa pun lamanya vonis bagi pelaku kejahatan seksual, lanjut Anton, mereka tidak lagi memikirkannya. Sebab setiap saat mereka menerima siksaan. “Mereka disiksa lahir batin. Saya tahu persis itu,” tegasnya.
Kalau di luar kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, menurut mantan penghuni Nusa Kambangan itu, biasanya ada proses hukum yang jelas yang dihadapi.
“Nah kasus-kasus pemerkosaan, pelakunya itu diperlakukan sadis karena mereka tidak pernah tahu proses hukum yang akan mereka hadapi," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Anton, rata-rata pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Pelaku kapok bukan karena vonis penjara hakim, tapi siksaan selama di dalam tahanan,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI