Sumsel Kamis, 05 April 2018 – 00:12 WIB
Prioritaskan Guru Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
Dari 41.259 guru honorer yang ada di Provinsi Sumsel, diprioritaskan guru honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS.
Nasib tenaga honorer K2 hingga saat ini masih sangat memprihatinkan, belum jelas kapan akan diangkat menjadi CPNS.
Dari 41.259 guru honorer yang ada di Provinsi Sumsel, diprioritaskan guru honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS.
Revisi UU ASN akan mengakomodir PTT hingga honorer dari semua profesi yang bekerja secara terus menerus melayani masyarakat,
Para honorer K2 mendesak DPR untuk segera memulai revisi UU ASN yang sudah masuk agenda Prolegnas.
Para calo CPNS mulai menebar ranjau madu untuk para honorer K2 yang sedang menanti keputusan revisi UU ASN.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih serius dalam menuntaskan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyangkut…
Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU…
Jangan sampai pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa guru honorer akan diangkat menjadi CPNS hanya untuk menyenangkan honorer.
Semangat revisi UU ASN adalah mengakomodir seluruh honorer kategori dua (K2). Pakem ini sudah jelas, makanya yang diubah…
lebih dari 300 kabupaten sudah memberikan surat dukungan untuk pengangkatan honorer K2.
Pemerintah mengakomodir seluruh nomenklatur yakni tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak.
Buat honorer dengan masa pengabdian di atas 2005 yang usianya di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS.
Dalam draf Revisi UU ASN, bukan hanya honorer K2 saja yang akan diangkat menjadi CPNS. Tapi juga pegawai…
Revisi UU ASN akan memberikan payung hukum pengangatan honorer K2 yang bekerja per Januari 2005, menjadi CPNS.
Jika UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2.
Honorer K2 menilai rencana pemerintah menerbitkan Keppres untuk mengangkat bidan PTT menjadi CPNS sebagai kebijakan tidak adil.
DPR telah meminta MenPAN-RB segera memasukkan daftar inventaris masalah, agar usai reses revisi UU ASN bisa dibahas.
Walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar.
Kalau honorer K2 ini enggak mau dites, pertanyaannya untuk kepentingan siapa yang paling penting.
Banyak guru PNS kini hidup sejahtera di saat guru honorer K2 atau swasta yang mungkin kualitasnya lebih baik…
Panja revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dengan adanya DIM, Panja sudah…