TAG # PENYEBARAN VIRUS CORONA

Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Berstatus Tanggap Darurat COVID-19

Kesehatan    Jumat, 20 Maret 2020 – 20:36 WIB

Menurut Anies, status ini diberlakukan karena tingginya angka kematian pasien postif COVID-19. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

BERITA